Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2017-2037
Teks Saat Ini
RPIP 2017-2037 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijadikan acuan bagi:
a. SKPD dalam merumuskan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugasnya sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
b. Bupati/Walikota dalam penyusunan RPIK.
Koreksi Anda
