Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri unggulan daerah yang dikembangkan untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan merupakan komoditi utama Daerah, yaitu: a. Industri pengolahan sawit; b. Industri pengolahan karet; c. Industri pengolahan kelapa; d. Industri pengolahan bauksit; e. Industri pengolahan hasil laut dan perikanan; f. Industri pengolahan kayu; dan g. Industri pengolahan tanaman pangan (2) Selain industri unggulan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Daerah dapat dikembangkan industri lain yang potensial dan merupakan unggulan Kabupaten/ Kota. (3) Pengembangan industri unggulan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RPIK.
Koreksi Anda