Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2017-2037
Teks Saat Ini
(1) Industri unggulan daerah yang dikembangkan untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan merupakan komoditi utama Daerah, yaitu:
a. Industri pengolahan sawit;
b. Industri pengolahan karet;
c. Industri pengolahan kelapa;
d. Industri pengolahan bauksit;
e. Industri pengolahan hasil laut dan perikanan;
f. Industri pengolahan kayu; dan
g. Industri pengolahan tanaman pangan
(2) Selain industri unggulan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), di Daerah dapat dikembangkan industri lain yang potensial dan merupakan unggulan Kabupaten/ Kota.
(3) Pengembangan industri unggulan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RPIK.
Koreksi Anda
