Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Barat. 3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat. 4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. 6. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 7. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional,yang selanjutnya disingkat RIPIN adalah pedoman bagi Pemerintah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri. 8. Kebijakan Industri Nasional, yang selanjutnya disingkat KIN adalah arah dan tindakan untuk melaksanakan Pembangunan Industri Nasional. 9. Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037 yang selanjutnya disebut RPIP 2017-2037 adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Provinsi Kalimanatan Barat. 10. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RPIK adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di kabupaten/kota. 11. Program Pembangunan Industri Provinsi adalah instrumen kebijakan berisi kegiatan yang bersifat lintas sektoral dan diperlukan dalam pembangunan industri di provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda