Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur pada penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemerintah Daerah melakukan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia secara konsisten dan terprogram. (2) Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aparatur Perangkat Daerah yang memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Aparatur yang melakukan penyelenggaraan Penanaman Modal dapat diberikan tunjangan khusus atau insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda