Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi Penanaman Modal, meliputi : a. perencanaan kebijakan pengembangan Penanaman Modal di Daerah; b. pelayanan dan fasilitasi Penanaman Modal di Daerah; c. promosi Penanaman Modal; dan d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh DPMPTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda