Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menerapkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha dan/atau kegiatan usaha jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk : a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pencabutan insentif, kemudahan dan fasilitas; e. pembekuan izin; f. pengusulan pencabutan izin; dan/atau g. pencabutan izin (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda