Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi peningkatan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkaitan dengan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dilakukan melalui :
a. pelaksanaan dan pelaporan fasilitasi peningkatan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
b. penggalian masukan, saran, pandangan, pemikiran, pertimbangan, rekomendasi dan permasalahan dari dunia usaha nasional di tingkat Daerah.
(2) Fasilitasi peningkatan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkaitan dengan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan solusi dalam peningkatan usaha untuk siap dimitrakan dengan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan/atau perusahaan Penanaman Modal Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
