Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pelaksanaan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan perusahaan Penanam Modal Dalam Negeri dan/atau Penanam Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilakukan melalui : a. melaksanakan fasilitasi Kemitraan usaha antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan usaha besar; dan b. penyiapan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Kemitraan usaha antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan usaha besar. (2) Fasilitasi pelaksanaan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan perusahaan Penanam Modal Dalam Negeri dan/atau perusahaan Penanam Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan Kemitraan peningkatan ekonomi yang berkeadilan.
Koreksi Anda