Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkaitan dengan pemberdayaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilakukan melalui :
a. koordinasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pembinaan manajemen usaha kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah berkaitan dengan pemberdayaan Penanaman Modal dengan Pemerintah Daerah; dan
b. peningkatan kapasitas manajemen produksi, manajemen keuangan, dan pemasaran
(2) Fasilitasi pelaksanaan pembinaan manajemen usaha berkaitan dengan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menaikan kelas skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha besar serta siap untuk dimitrakan dengan perusahaan Penanam Modal Dalam Negeri dan/atau perusahaan Penanam Modal Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
