Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP melaporkan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di bidang Penanaman Modal secara periodik setiap triwulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Gubernur melalui sekretaris Daerah. (2) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Menteri. (3) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan digunakan Gubernur sebagai bahan pertimbangan peninjauan RUPM.
Koreksi Anda