Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh DPMPTSP dengan cara terintegrasi dan terkoordinasi bersama Perangkat Daerah terkait.
(3) Pelaksanaan pengawasan penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
a. perencanaan inspeksi lapangan tahunan;
b. laporan berkala dari Pelaku Usaha dan data perkembangan kegiatan usaha;
c. perangkat kerja pengawasan;
d. penilaian kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
e. pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana pengawasan serta tindak lanjutnya; dan
f. pembinaan dan sanksi.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
