Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pendokumentasian hasil pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah ke dalam sistem informasi dan peluang investasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e, dilakukan melalui perekaman dan pembaharuan hasil pemetaan potensi usaha dan data berupa profil Daerah.
Koreksi Anda
