Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah meliputi : a. pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal di Daerah; b. verifikasi hasil pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal di Daerah; c. analisis hasil verifikasi potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya didukung dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan; d. penyusunan peta peluang Penanaman Modal di Daerah; dan e. hasil pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah didokumentasikan ke dalam sistem informasi potensi dan peluang investasi Daerah.
Koreksi Anda