Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemetaan peluang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilakukan melalui : a. verifikasi hasil analisis potensi Penanaman Modal; b. analisis hasil verifikasi potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya dengan didukung hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan; dan c. penyusunan peta peluang Penanaman Modal di Daerah.
Koreksi Anda