Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi potensi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf a, dilakukan melalui : a. pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal berupa profil Daerah (kondisi geografis, demografis, ekonomi, sarana dan prasarana pendukung investasi serta komoditi unggulan); dan b. analisis hasil pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal.
Koreksi Anda