Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Identifikasi potensi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf a, dilakukan melalui :
a. pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal berupa profil Daerah (kondisi geografis, demografis, ekonomi, sarana dan prasarana pendukung investasi serta komoditi unggulan); dan
b. analisis hasil pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
