Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pengembangan potensi dan peluang Penanaman Modal di Daerah meliputi :
a. identifikasi potensi Penanaman Modal;
b. pemetaan peluang Penanaman Modal; dan
c. pendokumentasian hasil pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah ke dalam sistem informasi potensi dan peluang investasi Daerah.
Koreksi Anda
