Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan potensi dan peluang Penanaman Modal di Daerah meliputi : a. identifikasi potensi Penanaman Modal; b. pemetaan peluang Penanaman Modal; dan c. pendokumentasian hasil pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah ke dalam sistem informasi potensi dan peluang investasi Daerah.
Koreksi Anda