Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan data dan sistem informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e yang terintegrasi dengan Pemerintah secara terbuka dan mudah diakses sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan.
(2) Data dan sistem informasi penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. basis data potensi dan peluang Penanaman Modal;
b. data hasil pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah;
c. data kegiatan usaha Penanaman Modal;
d. data layanan Perizinan dan Nonperizinan; dan
e. data realisasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
