Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan data dan sistem informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e yang terintegrasi dengan Pemerintah secara terbuka dan mudah diakses sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan. (2) Data dan sistem informasi penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. basis data potensi dan peluang Penanaman Modal; b. data hasil pemetaan peluang Penanaman Modal di Daerah; c. data kegiatan usaha Penanaman Modal; d. data layanan Perizinan dan Nonperizinan; dan e. data realisasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda