Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi : a. Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas daerah kabupaten/kota. b. Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Koreksi Anda