Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan melalui promosi Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Pelaksanaan promosi Penanaman Modal dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah secara mandiri, atau bekerjasama dengan Pemerintah, pemerintah daerah lain, Pemerintah Kabupaten/Kota atau bermitra dengan lembaga non pemerintah.
(3) Pelaksanaan promosi penanaman modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara promosi Penanaman Modal di Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
