Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan iklim penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi :
a. Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
b. Pembuatan peta potensi investasi provinsi.
(2) Pelaksanaan pengembangan iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah secara mandiri atau bekerjasama dengan Pemerintah, pemerintah daerah lain, Pemerintah Kabupaten/Kota, akademisi atau lembaga non pemerintah.
(3) Pelaksanaan pengembangan iklim Penanaman Modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan iklim Penanaman Modal di Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
