Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan di bidang Penanaman Modal meliputi : a. pengembangan iklim penanaman modal; b. promosi penanaman modal; c. pelayanan penanaman modal; d. pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan e. data dan sistem informasi penanaman modal.
Koreksi Anda