Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didasarkan pada program prioritas Daerah yang meliputi : a. program peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi yang berwawasan lingkungan; b. program peningkatan promosi, kerjasama dan fasilitasi kemitraan investasi Penanaman Modal; c. program peningkatan kualitas pelayanan publik; dan d. program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda