Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) RUPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didasarkan pada program prioritas Daerah yang meliputi :
a. program peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi yang berwawasan lingkungan;
b. program peningkatan promosi, kerjasama dan fasilitasi kemitraan investasi Penanaman Modal;
c. program peningkatan kualitas pelayanan publik; dan
d. program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
