Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun RUPM yang mengacu kepada RUPM Nasional, dan prioritas pengembangan potensi Daerah.
(2) RUPM menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
