Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN arah kebijakan dasar Penanaman Modal Daerah.
(2) Arah kebijakan dasar Penanaman Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi Penanaman Modal untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah;
b. percepatan peningkatan dan pemerataan Penanaman Modal; dan
c. peningkatan Penanaman Modal yang banyak menciptakan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan.
(3) Dalam MENETAPKAN arah kebijakan dasar Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah :
a. memberi perlakuan yang sama bagi setiap Penanam Modal dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan nasional;
b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. melakukan konsolidasi perencanaan dan pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah maupun regional; dan
d. mendorong dan membuka kesempatan bagi pengembangan serta memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil dan menengah.
(4) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RUPM.
Koreksi Anda
