Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN arah kebijakan dasar Penanaman Modal Daerah. (2) Arah kebijakan dasar Penanaman Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi Penanaman Modal untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah; b. percepatan peningkatan dan pemerataan Penanaman Modal; dan c. peningkatan Penanaman Modal yang banyak menciptakan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan. (3) Dalam MENETAPKAN arah kebijakan dasar Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah : a. memberi perlakuan yang sama bagi setiap Penanam Modal dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan nasional; b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. melakukan konsolidasi perencanaan dan pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah maupun regional; dan d. mendorong dan membuka kesempatan bagi pengembangan serta memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil dan menengah. (4) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RUPM.
Koreksi Anda