Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah : a. kebijakan Penanaman Modal di Daerah; b. kewenangan Pemerintah Daerah; c. Perizinan Berusaha di Daerah; d. pelayanan Penanaman Modal; e. pengembangan potensi dan peluang Penanaman Modal di Daerah; f. pembinaan dan pengawasan; g. pelaporan; h. percepatan pelaksanaan berusaha; i. pemberdayaan usaha; j. hak, kewajiban dan tanggung jawab Penanam Modal; k. sanksi administratif; l. insentif dan kemudahan Penanaman Modal; m. koordinasi Penanaman Modal; n. peningkatan kualitas dan insentif aparatur; o. peran serta masyarakat; dan p. penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda