Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah :
a. kebijakan Penanaman Modal di Daerah;
b. kewenangan Pemerintah Daerah;
c. Perizinan Berusaha di Daerah;
d. pelayanan Penanaman Modal;
e. pengembangan potensi dan peluang Penanaman Modal di Daerah;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. pelaporan;
h. percepatan pelaksanaan berusaha;
i. pemberdayaan usaha;
j. hak, kewajiban dan tanggung jawab Penanam Modal;
k. sanksi administratif;
l. insentif dan kemudahan Penanaman Modal;
m. koordinasi Penanaman Modal;
n. peningkatan kualitas dan insentif aparatur;
o. peran serta masyarakat; dan
p. penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda
