Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Barat. 3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat. 4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Kalimantan Barat. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. 7. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu. 8. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu. 9. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 10. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. 11. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 13. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 14. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 15. Izin adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya dan merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. 16. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri/Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/penanaman modal. 17. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 18. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing. 19. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara INDONESIA, badan usaha INDONESIA, Negara Republik INDONESIA, atau Daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah negara Republik INDONESIA. 20. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah negara Republik INDONESIA. 21. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam Modal Dalam Negeri maupun penanam Modal Asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA. 22. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan Modal Dalam Negeri. 23. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam Modal Asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam Modal Dalam Negeri. 24. Penanaman Modal Daerah adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di daerah. 25. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yaitu memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 26. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil yaitu memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 27. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah yaitu memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 28. Kemitraan adalah kerja sama antar usaha baik mikro, kecil, menengah dan besar yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa yang mengubah bahan mentah menjadi produk dalam upaya yang efisien dan ekonomis mencakup berbagai proses dari produksi, pengembangan produk dan jasa, sistem informasi, serta pengemasan produk atau pengantaran jasa kepada konsumen. 29. Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat RUPM adalah dokumen perencanaan penanaman modal Provinsi yang disusun dan ditetapkan oleh Gubernur mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal Nasional dan prioritas pengembangan potensi Provinsi. 30. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Koreksi Anda