Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek PBBKB adalah konsumen BBKB. (2) Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau Badan penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB. (3) Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB. (4) Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
Koreksi Anda