Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. (2) Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Koreksi Anda