Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif PKB ditetapkan sebesar 1,1% (satu koma satu persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama oleh pribadi serta untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama dan seterusnya oleh Badan. (2) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya oleh pribadi khusus yang berupa Kendaraan bermotor beroda dua dan empat, ditetapkan secara progresif sebagai berikut: a. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua sebesar 2% (dua persen); b. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga sebesar 3% (tiga persen); c. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat sebesar 4% (empat persen); d. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya sebesar 5% (lima persen). (3) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya oleh pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain yang berupa Kendaraan Bermotor beroda dua dan empat ditetapkan sebesar tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan TNI/POLRI, ditetapkan 0,5% (nol koma lima persen). (5) Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya oleh pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif PKB secara progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda