Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di Daerah di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas: a. kereta api; b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.
Koreksi Anda