Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi bertanggung jawab melakukan Penanganan Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat mengusulkan jenis Sampah tertentu untuk ditetapkan oleh Menteri menjadi Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penanganan Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
