Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrosesan akhir Sampah yang timbul secara tidak periodik dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda