Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan Sampah yang timbul secara tidak periodik dilakukan dengan ketentuan: a. dilakukan di lokasi kegiatan untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal; b. dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemilahan untuk Sampah berukuran besar; dan c. dilakukan di lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur untuk Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan. Pasal 31 . . .
Koreksi Anda