Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilahan Sampah yang timbul secara tidak periodik dilakukan dengan cara mengelompokkan Sampah menjadi: a. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan/atau Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; b. Sampah yang mudah terurai; c. Sampah yang dapat digunakan kembali; d. Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau e. Sampah lainnya.
Koreksi Anda