Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
Pengelola Sampah regional wajib mengurangi dan menangani Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
