Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas Pemilahan Sampah, meminimalkan jumlah Sampah yang dihasilkan, dan bertanggung jawab terhadap Sampah yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya.
Paragraf 4 . . .
Koreksi Anda
