Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
Pengolahan Sampah yang timbul akibat bencana dilakukan terhadap sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali dengan cara mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah yang dilakukan berdasarkan hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Pasal 23 . . .
Koreksi Anda
