Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan Sampah yang timbul akibat bencana dilakukan terhadap sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali dengan cara mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah yang dilakukan berdasarkan hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. Pasal 23 . . .
Koreksi Anda