Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemilahan Sampah yang timbul akibat bencana dilakukan di sarana pengelolaan sampah yang timbul akibat bencana.
(2) Pemilahan . . .
(2) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengelompokkan sampah berdasarkan jenis yang meliputi:
a. Sampah dan/atau limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. bangkai binatang; dan
c. Sampah lainnya.
Koreksi Anda
