Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan produksi Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan melalui: a. penerapan teknologi bersih dan nirlimbah; b. penerapan teknologi daur ulang yang aman bagi kesehatan dan lingkungan; dan c. membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi, dan masyarakat. (2) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan melalui: a. memproduksi produk dan kemasan ramah lingkungan; b. pengolahan lingkungan dalam satu kesatuan proses produksi; c. Pemilahan Sampah; d. pembayaran biaya Kompensasi pengolahan kemasan yang tidak dapat didaur ulang dengan teknologi yang berkembang saat ini, melalui tanggung jawab Produsen yang diperluas; e. penerapan . . . e. penerapan mekanisme Pengolahan Sampah yang timbul akibat kegiatan produksi yang dilakukannya; f. pemanfaatan Sampah untuk menghasilkan produk dan energi; g. optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk; dan h. menampung kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen.
Koreksi Anda