Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Koreksi Anda