Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
Tata cara pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Koreksi Anda
