Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat wajib mengurangi produksi dan menangani Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. (2) Pengurangan produksi Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengurangan Sampah sejak dari sumbernya; dan/atau b. pemanfaatan Sampah sebagai sumber daya dan sumber energi. (3) Penanganan . . . (3) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan; b. membuang Sampah pada tempatnya; c. pewadahan Sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan, pemindahan dan Pengangkutan Sampah; d. Pemilahan Sampah berdasarkan sifatnya; dan e. pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan.
Koreksi Anda