Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Sampah Spesifik dilakukan melalui: a. pengangkutan; b. pengolahan; dan/atau c. pemrosesan akhir Sampah. (2) Penanganan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Koreksi Anda