Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengelolaan TPPAS Regional atau TPST Regional yang dilaksanakan melalui Kerja Sama Daerah atau perizinan berusaha menghasilkan pendapatan dari hasil penjualan produk olahan sampah, pendapatan tersebut diperjanjikan dalam dokumen kerja sama atau menjadi bagian dalam ketentuan perizinan.
Koreksi Anda