Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan TPPAS Regional atau TPST Regional dapat diselenggarakan oleh badan usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Jenis usaha pengelolaan TPPAS Regional atau TPST Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. usaha jasa pengolahan dan pemrosesan sampah;
b. usaha jasa pengelolaan gas; dan
c. usaha jasa lainnya.
Koreksi Anda
