Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi membuat informasi tentang Laporan Status Pengelolaan Sampah Daerah. (2) Pemerintah Provinsi menganalisis, memperbarui, dan mempublikasi Laporan Status Pengelolaan Sampah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda