Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengelolaan Sampah Regional, Pemerintah Provinsi menyelenggarakan sistem informasi pengelolaan sampah.
(2) Jaringan sistem informasi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
