Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta dalam pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan pengelolaan TPPAS Regional dan/atau TPST Regional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi serta dalam penyelesaian sengketa persampahan.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saran, pendapat, dan tanggapan terhadap perencanaan dan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah serta penyelesaian sengketa persampahan, yang disampaikan melalui wakil yang ditunjuk.
(3) Saran, pendapat, dan tanggapan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi atau lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola TPPAS Regional dan/atau TPST Regional secara tertulis.
(4) Pemerintah Provinsi wajib menanggapi saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian . . .
Bagian Kedelapan Sistem Informasi
Koreksi Anda
