Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi memberikan dukungan terhadap kegiatan pengurangan dan Penanganan Sampah yang dilakukan oleh dunia usaha dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Dukungan kepada dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan kebijakan yang menunjang proses produksi dan pemasaran produk ramah lingkungan. (3) Dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bantuan teknis sosialisasi program pengurangan Sampah; dan b. bantuan peralatan Pengolahan Sampah.
Koreksi Anda