Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Pengelolaan Sampah, Setiap Orang berhak: a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan; b. memanfaatkan dan mengolah Sampah untuk kegiatan ekonomi; c. berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan Sampah; d. memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; e. mendapatkan perlindungan dan Kompensasi dari dampak negatif dari kegiatan Pengelolaan Sampah yang dilakukan di TPS, TPST, TPAS, TPPAS Regional, dan TPST Regional; f. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan, berupa pendidikan lingkungan serta sosialisasi; dan g. melaksanakan pengawasan terhadap Pengelolaan Sampah, termasuk melalui proses pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda