Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatasan timbulan Sampah Spesifik berupa Sampah yang timbul secara tidak periodik dari kegiatan massal dilakukan dengan ketentuan: a. pembatasan timbulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilakukan dengan cara: 1. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali; dan/atau 2. mengurangi penggunaan bahan kegiatan yang mengandung bahan berbahaya beracun dan/atau limbah bahan berbahaya beracun; b. Pendauran Ulang Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilakukan dengan cara memanfaatkan menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan; dan c. Pemanfaatan Kembali Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilakukan dengan cara: 1. mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda; dan/atau 2. mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan. Bagian . . .
Koreksi Anda